Fakultas Hukum UNSIKA Gelar Rapat Program Kerja Zona Integritas Tahun 2026

Fakultas Hukum UNSIKA Gelar Rapat Program Kerja Zona Integritas Tahun 2026


Karawang, 27 Januari 2026 — Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang menyelenggarakan Rapat Program Kerja Zona Integritas Tahun 2026 pada Selasa, 27 Januari 2026, pukul 14.00–15.20 WIB, bertempat di Ruang Rapat Fakultas Hukum UNSIKA. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai forum koordinasi awal dalam rangka penguatan pelaksanaan Zona Integritas di lingkungan Fakultas Hukum UNSIKA.

Rapat diikuti oleh 19 peserta dari total 22 peserta terdaftar, dan dipimpin oleh Ketua Zona Integritas Fakultas Hukum UNSIKA, dengan notulis Zhelin Armeta, S.H., M.H.. Rapat dibuka dan ditutup secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang.

Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah agenda strategis, antara lain Laporan Zona Integritas Fakultas Hukum UNSIKA Tahun 2025, pemaparan tahapan kegiatan Zona Integritas, sistem pengendalian Zona Integritas di tingkat fakultas, rencana kerja Zona Integritas Tahun 2026, serta pembagian rencana aksi pada seluruh area Zona Integritas.

Rapat juga menghasilkan sejumlah kesepakatan penting, di antaranya perlunya aturan teknis terkait Surat Edaran dalam pemenuhan administrasi yang dibutuhkan Zona Integritas. Selain itu, disepakati pelaksanaan pengisian Survei Lembar Kerja Evaluasi (LKE) secara bertahap dengan pembagian sebagai berikut: Triwulan I untuk mahasiswa, Triwulan II untuk tenaga kependidikan, Triwulan III untuk dosen, dan Triwulan IV untuk seluruh sivitas akademika.

Lebih lanjut, rapat juga menyepakati pelaksanaan rapat per area Zona Integritas untuk pelaksanaan teknis kegiatan serta evaluasi progres kegiatan setiap dua minggu sekali sebagai bentuk pengendalian dan pemantauan berkelanjutan terhadap implementasi Zona Integritas di Fakultas Hukum UNSIKA.

Melalui Rapat Program Kerja Zona Integritas Tahun 2026 ini, Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola kelembagaan yang berintegritas, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan mutu pelayanan publik, sejalan dengan upaya pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).