Sejarah

   Perguruan Tinggi yang dibina oleh Yayasan Pembina Perguruan Tinggi Pangkal Pangkal Perjuangan pada awalnya adalah Perguruan Tinggi Pangkal Perjuangan (PTPP) Karawang terdiri dari Fakultas Hukum, dan Fakultas Ekonomi yang berdiri pada tanggal 5 September 1965.

   Pada perkembangan selanjutnya Fakultas Ekonomi tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya, sehingga dalam pengajuan status akreditasi yang disetujui hanya Fakultas Hukum dan berubah nama menjadi Sekolah Tinggi Hukum Pangkal Perjuangan (STHPP). STHPP memperoleh status Terdaftar untuk tingkat Sarjana Muda pada tanggal 12 Juni 1970 dengan SK. Nomor : 193/DSPT/I/1970. Kemudian pada tanggal 5 Juni 1980 STHPP memperoleh status Terdaftar untuk Tingkat Sarjana dengan SK. Nomor : 08/0/1980.

   Selanjutnya berdasarkan Rencana Induk Pengembangan (RIP) STHPP untuk periode 1976 – 1983, bahwa pada tahun 1982 STHPP harus sudah berkembang menjadi Universitas. Apa yang tercantum dalam RIP tersebut mendapat dukungan dari Bapak H. Opon Sopandji, yang pada waktu itu menjabat sebagai Bupati Kepala Daerah Tingkat II Karawang, yang menginginkan adanya sebuah Universitas yang representatif di Kabupaten Karawang.

   Pada tanggal 2 Februari 1982 didirikanlah sebuah Universitas dengan nama Universitas Singaperbangsa Karawang. Kemudian Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan SK. Nomor : 0503/0/1986, yang salah satunya membagi jurusan Fakultas Hukum, yaitu:

  1. Jurusan Hukum Perdata

  2. Jurusan Hukum Pidana

  3. Jurusan Hukum Tatanegara

   Pada tanggal 11 Agustus 1992 Fakultas Hukum memperoleh peningkatan Status dari Terdaftar ke DIAKUI, dengan SK. Nomor : 62/DIKTI/Kep./1992, untuk Jurusan Hukum Keperdataan. Selanjutnya berdasarkan SK. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor : 60/DIKTI/Kep/1994, dinyatakan bahwa di lingkungan Fakultas Hukum tidak ada lagi jurusan, yang ada hanya Program Studi Ilmu Hukum untuk jenjang Program S 1.

   Pada tanggal 22 Desember 1998, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum memperoleh Akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan Nomor : 002/BAN-PT/AK-II/XII/1998. Pada tanggal 12 Agustus 2014 Terbit Izin Penyelenggaraan Program Studi Magister Ilmu Hukum (S2).

   Sejak tanggal 06 Oktober 2014 UNSIKA (PTS) beralih status menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berdasarkan Perpres RI nomor 123 tahun 2014 tentang pendirian Universitas Singaperbangsa Karawang. Dewasa ini Fakultas Hukum memiliki dua program studi, yaitu Program Studi Ilmu Hukum (S-1) dan Program Studi Magister Ilmu Hukum (S-2).

   Fakultas Hukum memiliki Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH), namun pada perkembangannya pada tahun 2020 LKBH berubah nama menjadi Pusat Kajian Dan Layanan Bantuan Hukum (PKBH) yang di tarik ke Universitas yaitu dibawah Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), namun dalam menjalankan teknis dan tata Kelola PKBH tetap dijalankan oleh Fakultas Hukum, karena menyangkut keahlian dan keilmuan yang dimiliki oleh dosen Fakultas Hukum.

   Dengan berubahnya nama LKBH menjadi PKBH maka ruang lingkup yang dimiliki oleh PKBH menjadi lebih luas, yaitu tidak hanya memberikan layanan bantuan hukum litigasi dan non litigasi, melainkan juga melakukan kajian-kajian hukum termasuka didalamnya membuat kajian naskah akademik.