Satuan Kredit Prestasi (SKP) adalah sistem yang diimplementasikan oleh Universitas Singaperbangsa Karawang untuk mengakui dan mengukur berbagai pencapaian dan partisipasi mahasiswa dalam kegiatan akademik dan non-akademik. Melalui SKP, mahasiswa didorong untuk mengembangkan diri, sehingga mampu berkontribusi lebih dalam bidang akademik maupun kegiatan kemahasiswaan lainnya.
-
Menjadi Pengurus Organisasi Kemahasiswaan
- Ketua BEM Universitas/Fakultas atau Ketua HIMA di Fakultas (50 SKP)
- Wakil Ketua, Sekretaris, atau Bendahara (30 SKP)
- Anggota (10 SKP)
-
Mengikuti Kegiatan Seminar Ilmiah
- Presenter oral dalam seminar internasional (100 SKP)
- Panitia seminar nasional (50 SKP)
- Peserta seminar internasional (30 SKP)
- Peserta seminar nasional (20 SKP)
-
Mengikuti Kejuaraan
- Juara 1, 2, 3 tingkat Internasional (100 SKP)
- Juara 1, 2, 3 tingkat Nasional (75 SKP)
- Juara 1, 2, 3 tingkat Regional (60 SKP)
- Juara 1, 2, 3 tingkat Kabupaten (50 SKP)
- Termasuk 10 besar (30 SKP)
- Mengikuti perlombaan saja (20 SKP)
-
Mengikuti Lomba Karya Ilmiah
- Juara 1, 2, 3 LKTI tingkat Internasional (100 SKP)
- Juara 1, 2, 3 LKTI tingkat Nasional (75 SKP)
- Juara 1, 2, 3 LKTI tingkat Regional (60 SKP)
- Juara Harapan atau tingkat Kabupaten (40 SKP)
- Mengikuti perlombaan saja (25 SKP)
-
Melakukan Publikasi Karya Ilmiah
- Artikel di jurnal Scopus (100 SKP)
- Artikel di jurnal Sinta 1-3 (50 SKP)
- Artikel di jurnal Sinta 4-6 (30 SKP)
-
Mengikuti Kegiatan MBKM Kompetitif
- IISMA (100 SKP)
- PMM (75 SKP)
- MBKM kompetitif lainnya (50 SKP)
-
Mengikuti Program Kreativitas Mahasiswa/Wirausaha/Hibah Lainnya
- Juara Pimnas (100 SKP)
- Lolos masuk Pimnas (75 SKP)
- Mendapat pendanaan hibah PKM atau lainnya (50 SKP)
- Membuat Proposal (20 SKP)
-
Memiliki Kemampuan Bahasa Inggris
- Skor SEP-T > 550 (100 SKP)
- Skor SEP-T > 500 (75 SKP)
- Skor SEP-T > 450 (50 SKP)
-
Skor SEP-T > 425 (20 SKP)
Tes Kemampuan bahasa inggris dapat dilaksanakan di UPA BAHASA UNSIKA
-
Memiliki Kemampuan Bahasa Asing Lainnya (100 SKP)
-
Berperan dalam Kepanitiaan Kegiatan Mahasiswa
- Ketua/Wakil Ketua/Sekretaris/Bendahara (50 SKP)
- Anggota kepanitiaan dengan peserta lebih dari 200 orang (30 SKP)
-
Memiliki Sertifikat Kompetensi BNSP Sesuai Bidang
- Sertifikat kompetensi seperti Analis Hukum, Auditor Hukum, Perancangan peraturan perundang - undangan, Perancang Kontrak, Mediator dan lainnya yang setara (100 SKP)
Mahasiswa program sarjana diharuskan mengumpulkan minimal 250 SKP selama masa studi, sementara mahasiswa program diploma diharuskan mengumpulkan minimal 200 SKP. Bukti perolehan SKP harus diserahkan kepada TU sebagai salah satu persyaratan untuk mengikuti ujian tugas akhir/skripsi.
Sistem SKP ini diharapkan dapat memacu semangat mahasiswa untuk aktif berpartisipasi dalam berbagai kegiatan, baik di dalam maupun di luar kampus, sehingga dapat meningkatkan kompetensi dan prestasi mahasiswa secara menyeluruh.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi www.unsika.ac.id atau email ke info@unsika.ac.id.