🧭 Whistleblowing System (WBS) Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang
💡 Pengertian
Whistleblowing System (WBS) adalah mekanisme pelaporan yang disediakan oleh Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang bagi sivitas akademika dan masyarakat umum untuk menyampaikan informasi terkait dugaan pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran etika, atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan prinsip integritas dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
WBS merupakan bagian dari komitmen Fakultas Hukum UNSIKA dalam mendukung pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), sebagai wujud nyata upaya mewujudkan lingkungan akademik yang bersih, transparan, dan berintegritas.
🎯 Tujuan
Pelaksanaan Whistleblowing System di Fakultas Hukum UNSIKA bertujuan untuk:
-
Mendorong partisipasi aktif sivitas akademika dan masyarakat dalam pengawasan terhadap perilaku aparatur di lingkungan fakultas.
-
Meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan fakultas.
-
Mencegah dan menindak penyalahgunaan wewenang, kecurangan, serta pelanggaran etika.
-
Mewujudkan budaya kerja yang berintegritas dan profesional di lingkungan Fakultas Hukum UNSIKA.
⚙️ Prinsip Pelaksanaan WBS
Pelaksanaan Whistleblowing System mengedepankan prinsip-prinsip berikut:
-
Kerahasiaan, identitas pelapor dijamin dan dilindungi dari segala bentuk tekanan atau ancaman.
-
Anonimitas, pelapor dapat memilih untuk tidak mengungkapkan identitas pribadi.
-
Independensi, setiap laporan akan diproses secara objektif tanpa intervensi pihak manapun.
-
Tindak Lanjut Profesional, laporan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur oleh tim yang berwenang.
📬 Mekanisme Pelaporan
Pelapor dapat menyampaikan laporan melalui beberapa cara berikut:
-
Formulir Online:
🔗 https://bit.ly/LAPORAJA -
Email Resmi Fakultas Hukum UNSIKA:
📧 fh@unsika.ac.id -
Kotak Pengaduan Langsung:
🏢Disediakan di area Fakultas Hukum UNSIKA
Laporan yang disampaikan harus memuat informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, meliputi:
-
Identitas terlapor (jika diketahui)
-
Uraian kejadian atau pelanggaran yang dilaporkan
-
Waktu dan tempat kejadian
-
Bukti pendukung (jika ada)
🔒 Perlindungan Pelapor
Fakultas Hukum UNSIKA menjamin:
-
Kerahasiaan identitas pelapor
-
Perlindungan dari tindakan balasan atau intimidasi
-
Pengelolaan laporan secara profesional dan beretika
🧩 Komitmen Fakultas
Melalui implementasi Whistleblowing System (WBS), Fakultas Hukum UNSIKA berupaya membangun budaya kerja yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi.
Partisipasi seluruh sivitas akademika dan masyarakat sangat penting untuk mendukung terciptanya lingkungan akademik yang jujur dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.